MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra dari Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Morotai di Tobelo untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp221.000,- (Dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan majelis yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 3 Jumadilakhir 1438 Hijriyah, oleh Saiin Ngalim, S. HI. sebagai Ketua Majelis, Abdul Jaris Daud, S.H. dan Sapuan, S.HI.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 3 Jumadilakhir 1438 Hijriyah, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh Mariani Saimima, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Penggugat dan tanpa hadirnya Tergugat ;
Rincian biaya perkara :
1. Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,
2 . Biaya Proses : Rp. 50.000,
3 . Biaya Panggilan : Rp. 130.000,
4. Biaya Redaksi : Rp. 5.000,
5. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
Jumlah : Rp. 221.000,
SHARE THIS POST