MENGADILI
1. Menolak Permohonan Pemohon;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp301.000,00 ( tiga ratus satu ribu rupiah);
Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Rabiulakhir 1439 Hijriah, oleh kami Abdul Jaris Daud, S.H. sebagai Ketua Majelis, Saiin Ngalim, S.HI. dan Ahmad Mufid Bisri, S. HI., M.HI. masing-masing sebagai Hakim Anggota, penetapan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh Hawia Wahda, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti serta diluar hadirnya Pemohon;
Perincian biaya :
1. Pendaftaran Rp30.000,00
2. Proses Rp50.000,00
3. Panggilan Rp210.000,00
4. Redaksi Rp5.000,00
5. Meterai Rp6.000,00
Jumlah Rp301.000,00
SHARE THIS POST