Tobelo | PA Morotai
Kamis (15-09-2016), Pengadilan Agama Morotai Mendapat Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara Dr H Abu Huaraerah, SH. MH. Beserta Rombongan dalam rangka menggelar rapat Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7,8 dan 9 tahun 2016, Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Reguler, kegiatan ini digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Amuntai dan dihadiri oleh seluruh warga Pengadilan Agama Morotai.
Rapat ini dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Morotai Drs H. Marsono, MH dilanjutkan dengan penyampaian Sosialisasi oleh Ketua PTA Maluku Utara Dr H Abu Huaraerah, SH. MH dan Juga Hakim Tinggi PTA Maluku Utara H. Hasanuddin, SH. MH., beliau bergantian menyampaikan tentang 3 Peraturan Mahkamah Agung tahun 2016 yang harus diketahui oleh seluruh warga Pengadilan Agama Amuntai terutama Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural, PERMA pertama, Perma Nomor 7 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, PERMA kedua, Perma Nomor 8 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung, dan PERMA ketiga, Perma Nomor 9 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System), beliau juga menyampaikan bagi yang melanggar aturan-aturan tersebut akan dikenakan sangsi yakni sangsi ringan, sedang dan berat.
Kemudian Esok Hari Tanggal 16 September 2016 Ketua PTA Maluku Utara dan Rombongan melakukan monitoring dan evaluasi reguler pada bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Agama Morotai
Wakil Ketua Pengadilan Agama Morotai Drs. H. Marsono, MH. beliau juga menyampaikan agar seluruh warga Pengadilan Agama Morotai untuk mematuhi dan melaksanakan setiap aturan-aturan yang tercantum di dalam isi PERMA tersebut dan Juga meningkatkan Kinerja Setiap Aparat Pengadilan Agama Morotai.
SHARE THIS POST