MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Vertek;
3. Menjatuhkan talak satu Bain Shugra Tergugat (NAMA TERGUGAT) terhadap Penggugat (NAMA PENGGUGAT);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Morotai di Tobelo untuk mengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Ternate, di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tobelo di tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah);
DOWNLOAD FILE :
SHARE THIS POST