Tobelo | Kamis 21 Maret 2019
A. Pengadilan Agama Morotai telah meraih predikat A Excellent dalam Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) tahun 2018. Nilai tersebut merupakan capaian puncak dalam kegiatan akreditasi. Namun demikian capaian tersebut belumlah cukup bagi Pengadilan Agama Morotai untuk berbenah dalam berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai wujud nyata untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat adalah pada tahun 2019 Pengadilan Agama Morotai menyelenggarakan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Tersebut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 bahwa Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pembangunan Zona Integritas merupakan kegiatan dalam upaya mereformasi birokrasi. Tujuan dari adanya Reformasi birokrasi adalah untuk peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Sedangkan Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Sebagai realisasi pembangunan zona integritas, pada tahap pertama Pengadilan Agama Morotai telah melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2019 ditandai dengan deklarasi dan penandatanganan piagam Pencanangan Zona Integritas oleh Ketua Pengadilan Agama Morotai dengan disaksikan oleh Bupati Kabupaten Halmahera Utara beserta unsur forkompinda dan juga disaksikan oleh tokoh agama dan masyarakat. Tidak berhenti di situ, untuk menyempurnakan tahapan pembangunan zona integritas Pengadilan Agama Morotai sudah menyiapkan sejumlah agenda dalam proses Pembangunan Zona Integritas sebagaimana tertuang dalam jadwal kerja/kertas kerja Pembangunan Zona Integritas yang meliputi enam komponen pengungkit yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Sumber Daya Manusia/SDM, Penguatan Akuntabiltas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
B. Permasalahan Dari latar belakang di atas maka dapat dirumuskan masalah yaitu bagaimanakah progres pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Morotai?
C. Pembahasan Tahapan pembangunan zona integritas terdiri dua tahap. Tahap pertama berupa pencanangan pembangunan zona integritas dan tahap kedua berupa proses pembangunan zona integritas. Tahap pertama meliputi persiapan pencanangan dan hal-hal yang menyertainya sedangkan tahap kedua fokus pada penyelenggaraan kegiatan pada enam pengungkit/area. Memulai tahap pencanangan pembangunan zona integritas Pengadilan Agama Morotai telah mengadakan Ikrar bersama Aparatur Pengadilan Agama Morotai yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2019 sesaat setelah pencanangan Pembangunan Zona integritas. Dalam ikrar ini seluruh aparatur menyampaikan pernyataan dukungan pembangunan zona integritas sebagai berikut:
1. Kami aparatur Pengadilan Agama Morotai di Tobelo, dalam menjalankan tugas, tidak akan menerima pemberian apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dan tidak akan terpengaruh dengan siapapun;
2. Kami aparatur Pengadilan Agama Morotai di Tobelo, akan senantiasa bekerja dengan ikhlas, jujur dan tidak akan mengharapkan imbalan, baik berupa uang maupun barang, kepada siapapun juga;
3. Kami aparatur Pengadilan Agama Morotai di Tobelo, akan selalu patuh dan taat, serta menjunjung tinggi kode etik, dan tidak akan sekali-kali melanggarnya;
4. Kami aparatur Pengadilan Agama Morotai di Tobelo, mendukung sepenuhnya pembangunan zona integritas, pada Pengadilan Agama Morotai di Tobelo, menuju wilayah bebas korupsi, dan wilayah birokrasi bersih dan melayani;
5. Kami aparatur Pengadilan Agama Morotai di Tobelo, tidak akan melakukan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, dan atau kelompok, yang dapat merugikan keuangan negara; Apabila melanggar hal-hal yang kami ikrarkan, dalam naskah pernyataan ini, kami bersedia dikenakan tindakan, dan sanksi yang seberat-beratnya.
Setelah penyampaian ikrar, kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatangananan ikrar bersama sebagai upaya menunjukkan komitmen aparatur mendukung Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Morotai. Adapun penandatanganan piagam kesiapan Pembangunan Zona Integritas dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Agama Morotai Riana Ekawati, S.H., M.H. pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2019 setelah deklarasi yang disaksikan oleh Bupati Kabupaten Halmahera Utara beserta unsur forkompinda dan juga tokoh agama dan masyarakat. Untuk melengkapi dokumen Pakta Integritas seluruh aparatur Pengadilan Agama Morotai, telah direncanakan bahwa penandatanganan pakta integritas akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2019 baik kepada pegawai yang sudah melaksanakannya pada saat pelantikan PNS, pelantikan jabatan maupun pegawai yang belum pernah melaksanakan penandatanganan pakta integritas. Pakta integritas merupakan bukti otentik bahwa pegawai mendukung sepenuhnya pembangunan zona integritas di Pengadilan Agama Morotai. Ketua Pengadilan Agama Morotai telah menyampaikan rencana kerja pembangunan zona integritas kepada aparat Pengadilan Agama Morotai dalam rapat yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2019 agar aparatur pengadilan mengetahui rencana kerja dan kegiatan-kegiatan apa saja yang perlu dipersiapkan mulai penyiapan eviden sampai penyelenggarakan kegiatan yang harus didokumentasikan dalam bentuk surat undangan, notulen, daftar hadir dan foto-foto kegiatan. Ketua Pengadilan Agama Morotai juga menyampakian Kebijakan Ketua Pengadilan Agama Morotai tentang batas kebolehan dan larangan dalam pelaksanaan tugas. Hal ini penting dilakukan dengan harapan aparatur dapat menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam bekerja. Agar pembangunan zona integritas dapat berjalan dengan baik maka pengadilan mempublikasikan Pembangunan Zona Integritas melalui Website, Spanduk, Banner dan media cetak serta media sosial facebook dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Publikasi tersebut telah dilaksanakan melalui website Pengadilan Agama Morotai, pemasangan spanduk dan banner pada pintu masuk kantor dan menampilkan berita pembangunan zona integritas pada media cetak Malut Post pada hari Sabtu, 23 Februari 2019. Sedangkan publikasi melalui media sosial facebook menggunakan akun Pengadilan Agama Morotai Di Tobelo. Demikian progres kegiatan dalam mencanangkan kesiapan Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Morotai dan sosialisainya. Adapun progres mengenai proses pembangunan zona integritas pada masing-masing komponen pengungkit adalah sebagai berikut:
1. Area Manajemen Perubahan Manajemen Perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada satuan kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan anggota satuan kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM, terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada Satker yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan. Untuk menjalankan pembangunan zona integritas harus ditentukan aparat yang menjadi Tim Kerja sebagai motor pembangunan zona integritas yang meliputi pembina, ketua, koordinator teknik dan koordinator operasional serta koordinator dan anggota pada enam area/komponen pengungkit. Dalam menetapkan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas dalam bentuk Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Morotai pertanggal 12 Februari 2019 dengan mekanisme yang jelas berdasarkan kecakapan masing-masing individu aparatur. Tim Kerja telah menyusun Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas dimulai dengan membuat undangan, notulen, daftar hadir dan foto penyusunan rencana kerja dan Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas telah disahkan dalam bentuk Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Morotai pertanggal 19 Maret 2019. Sedangkan sosialisasi rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Morotai telah terlaksana pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019 dengan cara masing-masing anggota keenam area / komponen pengungkit mempresentasikan rencana kerja secara spesifik sesuai dengan area yang ditangani. Proses Pembangunan Zona Integritas juga dilakukan dengan memantau dan mengevaluasi Pembangunan Zona Integritas disertai dengan laporan evaluasi yang dibuat setiap akhir bulan. Berdasarkan laporan tersebut maka tim kerja akan menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi dengan melakukan tindakan yang diperlukan dan kemudian melaporkan hasil tindak lanjut pemantauan dan evaluasi dalam bentuk laporan tertulis. Indikator Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja memiliki target meningkatnya komitmen, pola pikir, dan budaya kerja aparat Pengadilan Agama Morotai dengan menjadikan pimpinan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas. Selain itu untuk meningkatkan komitmen, pola pikir, dan budaya kerja aparat maka dipilih sebagian hakim atau pegawai sebagai agen perubahan. Dua kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 28 Maret 2019 dengan mekanisme yang terukurberdasarkan permenpan RB Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah. Untuk merealisaikan perubahan pola pikir dan budaya kerja juga dilakukan dengan meningkatkan pelayanan satu atap dengan membuat ruang kerja pejabat steril dari pertemuan dengan para pihak yang berperkara. Selain itu juga akan ditetapkan aturan pelarangan adanya pertemuan aparat Pengadilan Agama Morotai dengan pihak yang berperkara. Pada area ini menuntut agar semua aparat Pengadilan Agama Morotai dilibatkan dalam Pembangunan Zona Integritas.
2. Area Penataan Tatalaksana Penataan Tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada ZI menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pada satuan kerja, meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pada satuan kerja dan meningkatnya kinerja pada satuan kerja. Rencana kerja pada area ini adalah mensosialisakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu kepada proses bisnis di Pengadilan Agama Morotai yang terdiri SOP administrasi manajemen, administrasi kesekretariatan dan administrasi kepaniteraan. SOP tersebut telah ada dan berlaku sejak 1 Maret 2018 sejak Pengadilan Agama Morotai berkomitmen mensukseskan akreditasi penjaminan mutu yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selain sosialisasi, SOP juga akan diterapkan secara konsisten di seluruh kegiatan kerja pada satker dengan dukungan monitoring dan pengawalan seluruh aparatur. Penerapan SOP ini bertujuan menyeragamkan pekerjaan berdasarkan waktu, dokumen kerja dan berorientasi pada target yang hendak dicapai. Tim Kerja juga merencanakan evaluasi SOP dan menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut dengan mendokumentasikan SOP baru serta mensosialisasikan dan mengimplementasikan pada setiap bidang pekerjaan. Satker juga akan membuat sistem pengukuran kinerja dengan menggunakan teknologi informasi dan mendokumentasikannya dalam bentuk capture SIPP, capture SIKEP, dokumen manajemen SDM yang diambil dari SIKEP yang didukung dengan undangan, notula, daftar hadir dan foto rapat. Untuk memenuhi indikator Keterbukaan Informasi Publik, Tim Kerja akan mengimplementasikan aplikasi untuk memudahkan aparat dalam pelaksanaan tugas seperti SIMPEG, SIKEP, SAKPA, SIMAK BMN, SIPP, KIE RAHA. Tim Kerja juga merencanakan membuat aplikasi pelayanan untuk memudahkan pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan yang prima dari Pengadilan Agama Morotai berupa aplikasi antrian sidang dan SMS Gateway. Selain itu juga dipubliskan anggaran DIPA melalui website. Serta Tim Kerja melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi.
3. Area Penataan Sistem Manajemen Sumber Data Manusia Penataan sistem manajemen SDM pada satuan kerja bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM satuan kerja pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pada area ini dipastikan bahwa Satker telah membuat rencana kebutuhan pegawai di Pengadilan Agama Morotai yang dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara dan Ditjen Badilag sebagai usulan pengisian jabatan maupun staf sesuai kebutuhan organisasi. Setelah itu memonitoring dan mengevaluasi terhadap rencana kebutuhan pegawai di Pengadilan Agama Morotai. Satker melakukan ratifikasi pola mutasi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI, dan mengimplementasikan dengan membuat Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Morotai serta memonitor dan mengevaluasi kinerja pegawai. Tim kerja juga akan memastikan bahwa Satker mengusulkan aparatur Pengadilan Agama Morotai untuk mengikuti Diklat maupun pengembangan kompetensi sesuai kebutuhan tanpa menunggu adanya panggilan diklat dari PTA maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia. Untuk pengembangan kompetensi, Satker harus menyelenggarakan diskusi dan kegiatan untuk transfer pengetahuan kepada aparatur Pengadilan Agama Morotai yang melibatkan seluruh komponen pegawai dalam semua bidang untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas kerja pegawai sesuai tupoksi. Selain itu satker akan mengikutkan aparatur Pengadilan Agama Morotai untuk mendapatkan sertifikasi di bidang tugas masing-masing sesuai jika ada panggilan dari PTA maupun Ditjen Badilag. Penilaian kinerja masing-masing aparatur Pengadilan Agama Morotai harus selesai pada akhir tahun dan paling lambat pertengahan bulan Januari tahun berikutnya. Satker harus memastikan Penyesuaikan kinerja individu dengan Indikator kinerja individu level di atasnya dan melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik setiap triwulan dan hasil penilaian kinerja individu telah diimplementasikan mulai dari penerapan sampai dengan pemantauan. Membuat absensi pegawai dengan Fingerprint (sidik jari) dan backup dengan absensi manual dilakukan dalam rangka memutakhirkan data SIKEP guna meningkatkan ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatnya disiplin SDM aparatur, meningkatnya efektifitas manajemen SDM serta meningkatnya profesionalisme SDM. Selain itu juga memaksimalkan penggunaan Surat tugas apabila ada aparatur yang dinas luar, membuat surat izin apabila ada aparatur yang sengaja terlambat masuk kantor dan sengaja pulang cepat apabila ada kepentingan yang tidak bisa dihindari.
4. Area Penguatan Akuntabilitas Kinerja Akuntabilitas kinerja bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja pada satuan kerja. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah Meningkatnya kinerja instansi pemerintah dan Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah. Akuntabilitas kinerja bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja pada satuan kerja. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah meningkatnya kinerja instansi pemerintah dan meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah. Pada area ini dipastikan bahwa pelibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan kegiatan dan anggaran, penyusunan penetapan kinerja, Renstra, Penetapan Kinerja, Rencana Kerja Tahunan, Indikator Kinerja Utama dan review IKU. Pada area ini juga untuk memastikan bahwa satker telah mendukung peningkatan pelayanan publik dengan telah dibuatnya penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survey kepuasan masyarakat serta mendukung kegiatan anti korupsi berupa pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP dan penanganan pengaduan masyarakat. Untuk tercapainya akuntabilitas pelayanan publik, setiap bulan Ketua Pengadilan Agama Morotai melakukan pemantauan pencapaian kinerja secara bulanan dengan membuat dokumen pemantauan pencapaian kinerja. Selain itu diadakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja, Menempatkan aparatur yang telah memiliki sertifikat di bidang pengelolaan akuntabilitas kinerja.
5. Area Penguatan Pengawasan Penguatan pengawasan bertujuan penyelenggaraan satuan kerja yang bersih dan bebas KKN. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara, meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan Negara, menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang. Untuk tercapainya target tersebut ada beberapa indikator yang diperlukan untuk menerapkan penguatan pengawasan. Pertama adalah pengendalian Gratifikasi. Pengendalian gratifikasi ini dilakukan dengan membuat kampanye publik (public campaigin) tentang pengendalian gratifikasi, menginplementasikan pengendalian gratifikasi di Pengadilan Agama Morotai dengan membuat spanduk, banner, website TV Media berisikan perang terhadap korupsi, gratifikasi dan pungli. Selain itu Ketua mengeluarkan Surat Keputusan tentang unit pengendali gratifikasi, memaksimalkan pengelolaan CCTV dan kepatuhan pelaporan Harta Kekayaan berupa LHKPN dan LHKASN. Kedua, penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dengan membangun Pengendalian Lingkungan di Pengadilan Agama Morotai, melakukan Penilaian Resiko atas Pelaksanaan Kebijakan di Pengadilan Agama Morotai, melakukan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi dan mensosialisasikan, mengkomunikasikan dan mengimplementasikan SPIP kepada aparatur Pengadilan Agama Morotai. Untuk indikator tersebut diadakan Kegiatan dan dilengkapi dengan data dukung berupa dokumen matrik identifikasi risiko, dokumen analisis risiko, dokumen level risiko dan dokumen laporan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi. Ketiga, Pengaduan Masyarakat. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan menginplementasikan kebijakan Pengaduan Masyarakat di Pengadilan Agama Morotai, menindaklanjuti hasil penanganan pengaduan masyarakat, melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat. Untuk memenuhi acuan tersebut maka perlu memenuhi data dukung berupa SK petugas Pengaduan Masyarakat, Foto petugas/ruang/loket/kotak khusus pengaduan, Foto spanduk/banner sarana penyampaian pengaduan, Capture sarana pengaduan melalui media online, Capture respon pengaduan masyarakat, bukti penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait, Laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan setiap bulan, Bukti penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait untuk ditindaklanjuti dan Dokumen laporan tindak lanjut (tindakan perbaikan pelaya-nan) atas Laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan. Keempat, Whistle Blowing System (WBS) telah diterapkan dan dipublikasikan di Pengadilan Agama Morotai. Satker telah mengevaluasi penerapan Whistle Blowing System dan menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung berupa dokumen dan foto internalisasi Whistle Blowing System (WBS), dokumen Laporan hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dan dokumen laporan tindak lanjut hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System. Kelima, Penanganan benturan Kepentingan. Kegiatan ini dilakukan dengan mengacu pada satker telah mengidentifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama, menyosialisasikan penanganan benturan kepentingan, Menginplementasikan kebijakan penanganan benturan kepentingan, melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dan menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan. Guna tercapainya kegiatan ini maka harus dipenuhi data dukung berupa dokumen identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama, dokumen surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan, dokumen laporan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dan dokumen laporan tindak lanjut atas penanganan benturan kepentingan.
6. Area Penguatan Kualitas Pelayanan Publik Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik ini adalah Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau), Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standar-disasi pelayanan internasional, Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik adalah adalah adanya standar pelayanan dengan membuat kebijakan standar pelayanan di Pengadilan Agama Morotai, memaklumatkan standar pelayanan di Pengadilan Agama Morotai, mengimplementasikan SOP pelaksanaan standar pelayanan di Pengadilan Agama Morotai, Melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP di Pengadilan Agama Morotai, mensosialisasikan/pelatihan pelayanan prima pada pegawai, menyediakan informasi tentang pelayanan mudah yang dapat diakses melalui berbagai media, memiliki sistem reward and punishment bagi pelaksana layanan serta memberikan konpensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar, Memiliki sarana pelayanan terpadu/terintegrasi di Pengadilan Agama Morotai, terdapat inovasi layanan serta melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di Pengadilan Agama Morotai. Untuk memastikan kegiatan tersebut berhasil maka dibutuhkan data dukung berupa Dokumen standar pelayanan pada satuan kerja, Capture maklumat standar pelayanan di tempat pelayanan, Dokumen SOP pelaksanaan standar pelayanan, Dokumen review dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP, Dokumen sosialisasi/pelatihan pelayanan prima kepada pegawai, Capture sarana informasi layanan, Sistem reward dan punishment, Dokumen penghargaan pegawai teladan sebagai reward, dokumen hukuman disiplin sebagai punishment serta kompensasi kepada penerima layanan, Capture aplikasi, sarana dan prasarana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Capture inovasi pada pelayanan, Dokumen laporan survey, Capture dan foto/dokumentasi dan dokumen laporan perbaikan pelayanan sebagai tindak lanjut dari survei kepuasan masyarakat. D. Kesimpulan Upaya pemberantasan korupsi harus terus menerus dilakukan. Salah satu upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pengadilan Agama Morotai ialah pembangunan zona integritas. Pembangunan Zona integritas di Pengadilan Agama Morotai telah memasuki tahapan kedua yaitu proses pembangunan zona integritas. Oleh karenaya penting bagi pimpinan satker dan tim kerja agar rencana kerja pada tiap-tiap komponen pengungkit dapat terealisasi dengan tindakan konkrit yang mengacu pada pemenuhan eviden tiap indikator pembangunan zona integritas serta melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas capaian pelaksanaan rencana aksi pembangunan. Pembangunan Zona Integritas bukanlah sekedar melengkapi eviden administrasi yang bersifat formal akan tetapi juga terselenggaranya kegiatan yang disertai ruh semangat perubahan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
DAFTAR BACAAN 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; 4. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025; 5. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 6. Inpres Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Zona lntegritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah; 9. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.1-144/KMA/ SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan; 10. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 026/KMA/SK/II/2012 tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Publik Pembaruan Peradilan. 11. Surat Ketua Mahkamah Agung No.194A/KMA/SK/XI/2014 tanggal 25 November 2014 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas MA RI.
Jadwal dan Rencana Kerja : Download disini
ADMIN TI
SHARE THIS POST