Diumumkan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Morotai sebagaimana yang tersebut dalam daftar di bawah ini, dipersilahkan untuk mengambil sisa panjar biaya perkara di kasir Pengadilan Agama Morotai.
Apabila saudara yang tersebut dalam daftar dibawah ini tidak mengambil sisa panjar biaya perkara sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka sisa panjar biaya perkara tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak ( PNBP ).
Daftar nama-nama atau nomor perkara yang belum mengambil sisa panjar biaya perkara
di Pengadilan Agama Morotai sebagai berikut :
NO | BULAN | LINK / KLIK TAUTAN | KETERANGAN |
1 | DESEMBER 2019 | LIHAT | |
berkenaan hal tersebut maka disampaikan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Morotai yang merasa masih punya sisa panjar biaya yang belum diambil untuk menghadap ke kasir Pengadilan Agama Morotai pada jam kerja dengan membawa bukti, bila mana masyarakat tidak ada yang datang mengambil uang tersebut selama enam bulan sejak tanggal surat pengumuman ini, maka akan disetor ke kas Negara.
Demikian pemberitahuan ini di umumkan, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Tobelo,
Panitera
ttd
Dra, Gamaria Dodungo
SHARE THIS POST